Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPDB SDN 6 Yehembang 2020/2021


Penerimaan Peserta Didik Baru SDN 6 Yehembang Tahun Pelajaran 2020/2021 dilaksanakan secara daring/online.

Pendaftaran dibagi menjadi 2 tahap, yaitu:
Tahap 1:
  1. Jalur Afirmasi 
  2. Jalur Inklusi
  3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
a. Ketentuan Jalur Afirmasi ( Kuota paling sedikit 15 % ) :
Bagi peserta didik keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan :
- Kartu Keluarga Sejahtra (KKS).
- Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
- Kartu Keluarga Harapan (KKH).
- Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Kartu Indonesia Sehat (KIS).

b. Ketentuan Jalur Inklusi :
Peserta didik yang berkebutuhan khusus antara lain:
- Tunagrahita.
- Tunanetra.
- Tunarungu.
- Tunalaras.
- Tunadaksa.

c. Ketentuan Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali ( Kuota paling banyak 5% ):
Bagi peserta didik yang berdomisili diluar Zonasi Sekolah yang bersangkutan, dibuktikan dengan:
- Surat penugasan.
- Surat keterangan tempat tinggal dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dan dilegalisir Kepala Dusun.

1. Pendaftaran :
Pendaftaran dilaksanakan mulai dari tanggal 15  s.d  17 Juni 2020 
        Syarat Pendaftaran:
a. Persyaratan usia calon peserta didik baru pada kelas 1 (satu) Sekolah   Dasar:
- Berusia 7 (tujuh) tahun atau; 
- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
 -Pengecualian syarat usia yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, khusus untuk calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
-Dalam hal tidak tersedia psikolog professional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah melalui mekanisme rapat.
b. Persyaratan administratif calon peserta didik baru pada Sekolah Dasar  adalah:
-Foto copy Akta Kelahiran sebanyak  2 lembar
-Foto copy Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
-Bilamana tidak memiliki Kartu Keluarga bisa diganti denganSurat Keterangan Domisili yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

2. Verifikasi  Dokumen :
Verifikasi Dokumen dilaksanakan  mulai dari tanggal 15  s.d  18 Juni 2020.
3. Perengkingan :
Perengkingan dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2020.
4. Pengumuman :
Pengumuman Penerimaam Peserta Didik Baru disampaikan pada tanggal 20 Juni 2020.
5. Pendaftaran Kembali :
Pendaftaran kembali dilaksanakan mulai dari tanggal 6, 7 dan 9 Juli 2020

Tahap 2:
- Jalur Zonasi :
1. Pendaftaran :
Pendaftaran dilaksanakan mulai dari tanggal 22  s.d  24 Juni 2020. 
2. Verifikasi  Dokumen :
Verifikasi Dokumen dilaksanakan  mulai dari tanggal 22  s.d  25 Juni 2020.
3. Perengkingan :
Perengkingan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2020.
4. Pengumuman :
Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru disampaikan pada tanggal 27 Juni 2020.
5. Pendaftaran Kembali :
Pendaftaran kembali dilaksanakan mulai dari tanggal 6, 7 dan 9 Juli 2020.
6. Awal Tahun Pelajaran Baru :
Peserta didik jenjang Sekolah Dasar mulai memasuki awal Tahun Pelajaran Baru pada tanggal 13 Juli 2020.

Bagi yang ingin mendaftar dapat mengisi formulir pendaftaran online berikut!
Jika mengalami kesulitan dapat menghubungi 0819-9935-5787 (I Ketut Wartana)/ 085739163529 (I Wayan Ardika)

Posting Komentar untuk "PPDB SDN 6 Yehembang 2020/2021"